Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelan pil pahit setelah sebelumnya kalah dalam praperadilan melawan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan memutuskan bahwa kasus yang menyerat Taufiqurahman di KPK telah diperkarakan sebelumnya oleh Kejaksaan Agung RI.
Menanggapi putusan itu, secara terbuka KPK melalui Juru Bicara, Febri Diansyah merasa kecewa dengan putusan tersebut. Mereka menilai ada beberapa kejanggalan, misalnya ketika Hakim menjadikan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri pada 2012 sebagai dasar putusan.
Dimana, MoU tersebut menyebutkan, jika diantara ketiga lembaga menangani perkara yang sama, maka instansi yang terlebih dahulu mengerluarkan surat perintah penyelidikan, jadi lembaga yang berhak menangani perkara tersebut.
Tapi MoU itu menyebutkan bahwa aturan berikut hanya berlaku selama 4 tahun sejak ditandatangani, yakni 29 Maret 2012. Dengan demikian, MoU tersebut sudah tidak berlaku pada 29 Maret 2016. Sementara, KPK mulai menyidik kasus Taufiqurahman pada November 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid