“Argumentasi (PN Jaksel) miliki sejumlah kejanggalan dan penggunaan MoU sejak Maret 2016 sudah tidak berlaku lag. Penyidikan kasus ini dimulai November 2016. Itu kita dalami lebih lanjut,” katanya.
Dalam persidangannya, Senin (6/3), Hakim Wayan Karya memutuskan, objek dan subjek penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK serupa dengan Kejagung. Hakim bersandar pada gelar perkara bersama antara kejaksaan Agung dan KPK dalam tangani kasus terkait dugaan korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk.
Kejagung pun lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus tersebut pada tahun 2009.
“KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan objek dan subjek perkara yang sama. Penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) harus dihentikan, atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan pemohon (Bupati Nganjuk), yang sifatnya merugikan pemohon harus dihentikan,” papar Hakim Wayan saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel.
Kasus Bupati Nganjuk ini sejatinya adalah limpahan dari Kejaksaan Agung RI. Namun hakim seendapat dengan pemohon dan bukti-buktinya yang menunjukan bahwa kasus yang ditangani KPK itu bukan limpahan Kejaksaan.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid