Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tangerang bersama Dinas kesehatan KabupatencTangerang, Provinsi Banten melakukan vaksinasi Campak dan Rubella kepada 400 anak di Pesantren Miftahul Khaer, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/9/2017). Kegiatan ini adalah upaya untuk mengeliminasi Campak Dan Rubella, agar Indonesia bebas dari Campak Rubella pada tahun 2020. PMI berupaya membantu Pemerintah agar Indonesia bebas dari Campak Dan rubella, selain membantu kampanye melalui rumah ke rumah, PMI bersama dinas kesehatan setempat juga melakukan jemput Bola dengan mendatangi tempat tempat yang belum dijangkau. Kegiatan vaksinasi ini dimulai sejak Agustus sampai dengan September difokuskan ke wilayah Banten Dan Jawa Barat. AKTUAL/PMI

Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia memutuskan memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella atau Measles Rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat.

Keputusan ini dikeluarkan MUI seiring dengan terbitnya Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi pada Senin (20/8) malam.

MUI menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun penggunaannya pada saat ini dibolehkan.

“Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal,” demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI itu.

Namun diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut tidak berlaku atau gugur apabila ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Kendati demikian, MUI tetap meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Produsen vaskin juga diharuskan mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MUI juga meminta pemerintah agar menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

“Pemerintah hendaknya juga mengupayakan secara maksimal melalui Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk muslim agar memerhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal,” demikian salah satu rekomendasi MUI dalam Fatwa Nomor 33/2018.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan