Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap mengatakan selain pidana pembunuhan, ada unsur pidana lain dalam kasus yang menyeret Kanjeng Dimas Taat Pribadi. Salah satunya terkait pencetakan uang.

“Itu domainnya negara, tak satu pun lembaga lain yang ditunjuk untuk mencetak uang, kecuali Peruri. Tidak boleh melakukan itu (pencetakan uang) dengan alasan apapun,” ujar Mulfachri di Jakarta, Kamis (6/10).

Selain itu, lanjut Mulfachri, disinyalir ada juga praktik-praktik penistaan agama yang terjadi di padepokan Kanjeng Dimas.

“Boleh jadi ada penistaan terhadap nilai-nilai (agama) dan lain-lain semacamnya. Ada kebohongan dan ada tipu muslihat juga. Potensi itu bisa terjadi di padepokan Kanjeng Dimas,” sebut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Bahkan, kata dia, ada informasi juga yang menyebutkan bahwa Kanjeng Dimas beserta pengikutnya ingin membuat negara sendiri.

“Nggak boleh ada ide yang seperti itu dituangkan di dalam Republik ini. Saya kira itu kalau didalami bisa menuntun kita pada kesimpulan kejahatan,” jelas Mulfachri.

Untuk itu, Mulfachri meminta agar aparat penegak hukum harus segera dan cepat bertindak dalam menangani hal ini.

“Tindakan cepat diperlukan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkasnya.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan