Nusa Dua, Aktual.com – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menerapkan larangan penggunaan kantong plastik dalam pelayanan konsumen di setiap toko modern dan pusat perbelanjaan (ritel) yang ada di wilayah itu, mulai 1 Desember 2018.

“Mulai 1 Desember kami sosialisasikan, seminggu beberapa kali dalam dua atau tiga bulan terakhir,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya ditemui di sela-sela acara sampingan atau side event Our Ocean Conference (OOC) 2018 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (30/10).

Menurut Arya, sosialisasi tersebut menyasar komunitas, sekolah-sekolah, organisasi masyarakat, ibu-ibu pengajian, dan tentu saja peritel. Dan reaksi pertama yang muncul adalah pertanyaan terkait sanksi dan pengganti kantong plastik.

“Lama-lama oke lah, buat peritel mereka sebenarnya senang juga kan tidak perlu siapkan kantong plastik, karena warga bawa sendiri,” ujar dia.

Sejauh ini, lanjutnya, alternatif pengganti kantong plastik itu yang menjadi tantangan karena beberapa opsi yang Pemkot Bogor ketahui memang masih mahal. Karenanya Arya mengatakan akan menyempatkan waktu di sela-sela OOC 2018 yang digelar 29-30 Oktober 2018 ini mencari alternatif pengganti kantong plastik tersebut.

“Saya janjian ketemu Kevin (Kevin Kumala pendiri Avani Eco) yang kemarin baru mendapat penghargaan dari Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo), dia punya showcase di Bali juga. Dia juga sudah mulai kerja sama dengan Starbucks. Tapi memang harganya tidak bisa dibawah plastik kan, ini masih long way to go,” ujar dia.

Karenanya, menurut dia, pada tahapan ini adalah saat di mana warga Kota Bogor harus mau membawa kantongnya sendiri saat berbelanja, dan tidak lagi menggunakan kantong plastik.

Pemkot Bogor, lanjutnya, juga mencoba membuka celah pada para ibu serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di sana untuk membuat kantong-kantong ramah lingkungan pengganti plastik.

Inisiatif daerah Pelarangan penggunaan kantong plastik sebelumnya juga telah dilakukan di Banjarmasin dan Balikpapan oleh Pemerintah Daerah. Selain Kota Bogor akan ada Kota Denpasar yang juga mulai melarang penggunaan kantong plastik pada 1 Januari 2019.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik maka seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan di Denpasar dilarang menyediakan kantong plastik.

Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar mengatakan pemerintah pusat mendukung inisiatif-inisiatif baik di daerah dalam upaya mengendalikan sampah plastik, salah satunya dengan melarang penggunaan kantong plastik tersebut.

Salah satu yang disiapkan, menurut dia, pemberian insentif bagi daerah dengan kebijakan yang mampu menekan sampah plastik terutama kantong-kantong sekali pakai.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan