Jakarta, Aktual.com — Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sanksi terkait polemik reklamasi teluk Jakarta. Dari sanksi administrasi hingga sanksi hukum.
Apalagi, dari hasil temuan awal Kementriannya terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan pengembang. Salah satunya, di Pulau D yang sudah dibangun gedung-gedung tanpa adanya Izin Amdal dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Followup-nya pasti ini kita ambil langkah-langkah penegakkan hukum. Yang kena bukan pulaunya tapi pengembangnya. Kalau menurut UU tiga sanksi bisa dikenakan (pidana, perdata, administrasi). Saya lihat dulu, mungkin pendekatannya dengan sanksi administratif dulu,” ujar Siti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
Menyinggung masih adanya aktivitas ditengah moratorium reklamasi, Siti menegaskan penghentian tersebut harus melalui prosedur yang ada. Setelah itu, pihaknya baru mengeluarkan surat keputusan dari kementerian.
“Prosedurnya harus turun dulu berita acaranya, setelah itu dianalisis lalu dikeluarkan SK. SK kita yang keluarkan seperti kasus kebakaran lalu,” ungkap dia.
Siti menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja keras dalam melakukan investigasi mengenai persoalan tersebut. Bahkan, kementrian LHK dan Kemenko Maritim sudah berkonsultasi memebentuk sebuah tim.
“Ini kan dekat tempatnya dan secepatnya kita kesana. Bahkan kemarin identifikasi pendahuluannya sudah dapat. Dari Jumat sampai Sabtu kita kerja satu setengah hari di lapangannya. Saya hari ini rapat dengan Gakum dan ingin saya tegaskan bahwa ini bukan investigasi biasa tapi investigasi strategis. Jadi dirjen Gakum nantinya bekerja bersama-sama tim KLHK dan kemenko maritim yang sudah dibentuk. Jadi kita punya laporan berlapis juga. Jadi dirjen Gakum lapor ke KLHK dan KLHK ke kemenko maritim. dalam arti tim secara keseluruhan, juga ke komisi IV dan VII DPR RI,” jelas Siti.
Siti menambahkan, SK penghentian reklamasi teluk Jakarta akan dikeluarkan secepatnya usai menanyakan kepada pengembang terkait syarat-syarat yang mesti dipenuhi.
“Secepatnya. Data awal kita sudah ada. Tinggal kita rapihkan dan format sesuai aturan saja. Kan cara menjatuhkan sanksi kita ada aturannya. Yang penting bagi kita sih swastanya kooperatif saja kalau dia bisa menunjukan bukti-bukti bahwa tidak ada masalah dengan syarat- syarat berarti enggak masalah, tetapi kalau ada masalah dengan syarat- syarat berarti dia harus penuhi syaratnya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: