Jakarta, Aktual.com – Pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera (MWS) berpendapat proyek pengurugan di Teluk Jakarta tetap bisa berjalan.
Anak perusahaan PT Agung Podomoro itu beralasan proyek sudah sesuai izin yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui SK.Ditambah lagi, hingga kini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum mengeluarkan perintah untuk penundaan proyek.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum PT MWS, Ibnu Akhyat, yang jadi tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tidak hanya itu. MWS juga menilai permintaan pihak penggugat, yakni para nelayan yang tergabung di Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), agar Majelis Hakim PTUN menangguhkan proyek, sebagai tak berdasar.
“Karena pengerjaan sudah sesuai dengan adanya SK Gubernur,” kata Ibnu, usai sidang di PTUN Jakarta yang hari ini mengagendakan replik pihak penggugat, Kamis (26/11).
Tapi, diketahui Surat Keputusan Ahok nomor 2238 Tahun 2014 itulah yang justru sedang digugat para nelayan lewat PTUN.
Saat mendaftar gugatan 15 September lalu, Marthin Hadiwinata dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), berpendapat SK Ahok yang berpegangan pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 itu sudah tidak relevan digunakan.
Sebab menurutnya, aturan yang ditandatangani Presiden Soeharto di zaman rezim Orde Baru itu dilakukan dengan proses tertutup, sentralistik dan tidak memiliki perlindungan lingkungan hidup dan perlindungan atas nelayan kecil.
Sedangkan saat ini sudah ada regulasi baru seperti Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan UU 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dan beberapa UU lain yang mengisyaratkan adanya proses partisipasi, perlindungan lingkungan hidup dan perlindungan nelayan.
“Para penggugat nelayan tradisional yang tergabung dalam KNTI, menganggap kepentingan penggugat telah terganggu adanya proyek reklamasi, sehingga menuntut dicabutnya SK 2238 Tahun 2014 yang dikeluarkan Gubernur Ahok,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: