Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri segera menyita lahan milik PT Pertamina (Persero) seluas 1088 meter persegi, di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah tahun 2011 silam.
“Kami persiapan sita tanah Simprug,” ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Indarto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (2/8).
Polisi menargetkan penyitaan dapat berlangsung pekan ini. Sebab penyidik sudah mengantongi izin dari pengadilan untuk menguasainya.
“Semoga sita (aset Pertamina) bisa minggu ini. Jadi tinggal berkoordinasi dengan pihak terkait serta penguasa barang,” kata Indarto.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono sebagai tersangka.
Penetapan tersebut melalui mekanisme gelar perkara pada 15 Juni 2017. Selain itu, penyidik telah memperoleh hasil perhitungan sementara kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Artikel ini ditulis oleh:
Eka