Ilustrasi E KTP

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama-nama ‘aktor’ yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Penyidik KPK saat ini tengah berupaya merampungkan alat bukti untuk mentersangkakan para aktor tersebut. Namun, kata Febri pihaknya tidak akan gegabah dalam memproses para terduga itu.

“Siapapun pihak yang terkait proses pengadaan e-KTP yang memenuhi Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut (akan dijerat). Namun, perlu dilihat secara hati-hati, perlu didalami lebih lanjut,” papar Febri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12).

Lebih lanjut disampaikan Febri. Salah satu senjata penyidik dalam mengungkap para aktor skandal proyek e-KTP ialah keterangan orang-orang yang pernah diperiksa, termasuk kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Meski begitu, informasi yang telah diterima akan dicocokkan dengan data lainnya. Tapi yang jelas, sudah ada beberapa bukti menyangkut nominal uang yang digelontorkan terkasi proyek e-KTP.

“Informasi dari Nazaruddin maupun pihak manapun tentu akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh penyidik. Akan dilihat apakah ada kesesuaian informasi tersebut, misalnya terkait jumlah pemberian atau pihak-pihak yang jadi penerima dan perantara,” jelasnya.

KPK sendiri masih membuka peluang untuk para pihak yang ingin membeberkan kontruksi kasus dan para pihak yang disinyalir terlibat. Para tersangka kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto pun diharapkan berjiwa besar untuk berterus terang atau pun menjadi Justice Collaborator (JC)

“KPK pasti sangat senang apabila ada pihak-pihak yang mengajukan diri seperti itu. Tapi tentu JC syaratnya harus ada keinginan kuat untuk membuka informasi yang lain dan ada pihak yang lebih besar atau tinggi yang terlibat,” ucapnya.

Seperti diketahui, pihak KPK menyakini bahwa kerugian keuangan negara Rp 2 triliun, yang timbul akibat dugaan korupsi proyek e-KTP tidak hanya dinikmati oleh dua tersangka yang sudah dijerat.

Dugaan KPK pun mengarah kepada lima perusahaan pelaksana proyek e-KTP, Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaputra dan PT Quadra Solutions. Bahkan, bidikan KPK juga menyasar kepada anggota DPR RI periode 2009-2014.

Pewarta : M Zachky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs