motor matik (istimewa)
motor matik (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Setelah ada putusan dari pratik kartel usaha yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor dan PT Honda Astra Motor, pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap siap jika ada banding terkait putusan denda dari kedua perusahaan itu.

Kedua perusahaan itu divonis telah melakukan kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik kelas 110 – 125 CC di Indonesia. Sehingga KPPU memberikan denda buat YIMM sebesar Rp25 miliar dan AHM sebanyak Rp22,5 miliar.

“Kami punya tiga alat bukti kuat, saya yakin kalau pun banding bukannya meringankan. Karena praktik kartel memang dendanya harus berat,” ujar Wakil Ketua KPPU, Kurnia Sya’ranie, ketika dihubungi, Senin (27/2).

Menurutnya, ketiga alat bukti itu adalah perilaku dari kedua perusahaan untuk melakukan pengaturan harga. Yaitu mulai dari pertemuan di lapangan golf, surat-menyurat melalui surat elektronik (email) pada 28 April 2014, dan email yang terkirim pada 10 Januari 2015.

“Perilaku kedua perusahaan itu telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahwa, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama,” jelas dia mengutip bunyi pasal itu.

Salah satu bukti yang digunakan adalah, praktik kongkalikong untuk melakukan kartel itu direncanakan melalui email. Menurut dia, email tanggal 10 Januari 2015 adalah Email yang dikirimkan atas nama Yutaka Terada yang pada saat itu sebagai Direktur Marketing YIMM dengan menggunakan alamat email teradayu@yamaha-motor.co.id. Email itu dikirimkan kepada Dyonisius Beti selaku Vice President Direktur YIMM.

“Makanya kami menilai, fakta email itu merupakan komunikasi resmi yang dilakukan antar pejabat tinggi Yamaha. Dan kami pun menjadikan itu sebagai alat bukti,” jelasnya.

Kurnia menambahkan, dalam penetapan harga, KPPU menilai ada penyajian data tidak benar yang dilakukan oleh YIMM, dan seolah-olah terjadi terjadi penurunan harga produk untuk produk Time Series harga produk Xeon dan Xeon RC tahun 2013, Perbandingan harga produk Yamaha Mio dengan produk Honda Beat tahun 2013 dan tahun 2014, Harga Skutik Kapasitas 125 CC Tahun 2013, dan Harga Skutik Kapasitas 110 CC Tahun 2014.

“Dari situ kami menilai YIMM telah berusaha secara sengaja dan sistematis untuk menyajikan data dan fakta yang tidak benar agar terbentuk persepsi yang menguntungkan kepentingan YIMM sendiri,” tandasnya.

(Laporan: Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka