Jakarta, Aktual.com – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, menahan tiga warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan visa atau izin tinggal.
“Kita amankan tiga WNA satu asal Prancis dan dua dari Vietnam,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Adrianto di Cirebon, Sabtu.
Ketiga WNA itu bekerja di salah satu pabrik di Jalan Buyut, Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Tito melanjutkan, ketiga WNA tersebut masing-masin berinisial NNT (21) asal Perancis, serta PXT berusia (33) dan HT (25) asal Vietnam.
“Ketiga WNA tersebut diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan visa atau ijin tinggal,” ujarnya.
Tito mengatakan bahwa penangkapan ketiga WNA ini merupakan upaya keras Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Cirebon.
Saat ini ketiga WNA tersebut sudah berada di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti berupa paspor dan visa yang digunakan.
Ketiga WNA tersebut, lanjut Tito akan dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahin 2011 tentang Kemigrasian.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta