Jakarta, Aktual.co — Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, bersama sejumlah instansi terkait berencana menggelar operasi warga negara asing (WNA) pada sejumlah perusahaan pada 2015.
“Memang kita rencanakan akan menggelar operasi WNA pada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Nunukan ini,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, I Nyoman Surya Mataram yang tergabung dalam Tim Pora di Nunukan, Sabtu (13/12).
Menurut dia, telah menjadi kesepakatan bersama pada saat rapat koordinasi pengawasan orang asing yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan pada Kamis (11/12).
Ia mengungkapkan, sebanyak 23 WNA yang terdaftar di Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan yang mendapatkan visa kerja namun tidak tertutup kemungkinan terdapat lagi yang menjadi tenaga kerja asing tanpa memiliki dokumen.
“Ke-23 WNA yang terdaftar itu rutin melaporkan diri setiap bulan di Kantor Imigrasi Nunukan bekerja pada 10 perusahaan,” kata I Nyoman Surya Mataram.
Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan ini menjelaskan, WNA yang terdaftar tersebut bekerja pada perusahaan kelapa sawit dan pertambangan yang berasal dari Malaysia dan Korea dengan berbagai jabatan strategis.
Operasi WNA yang akan digelar ini, tim ini akan mengecek langsung pada perusahaan tersebut soal dokumen, jabatan sesuai dengan izin kerja dan lain-lainnya, ujar dia.
WNA yang bisa bekerja di Indonesia adalah telah mendapatkan izin kerja dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan setelah memenuhi persyaratan lainnya sebagai pekerja asing.
I Nyoman Surya Mataram menegaskan, jika ada ditemukan WNA bekerja di daerah itu tanpa menggunakan dokumen resmi maka akan dikenakan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia dan dideportasi ke negara asalnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















