Jakarta, Aktual.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perwakilan Sulawesi Tenggara melantik 27 penyidik pegawai negeri sipil (PNS). Pelantikan para penyidik PNS merupakan salah satu tugas pokok dari pejabat Kanawil Kemenkum-HAM sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara Ilham Jaya mengatakan, berdasarkan peraturan menteri tersebut, penyidik PNS harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah di hadapan Kakanwil Kemenkum-HAM setempat sebelum menjalankan tugas dalam jabatannya.
“Sesuai ketentuan tersebut, maka seorang penyidik PNS yang bertugas melakukan penyidik sebelum mengucapkan sumpah atau tilantik, hasilnya tidak sah atau batal demi hukum,” kata dia saat memberi sambutan dalam acara pelantikan penyidik PNS tersebut, Selasa (4/8).
Menurut dia, di wilayah Sultra selama ini banyak penyidik PNS yang bertugas melakukan penyidikan tanpa lebih dahulu menguncapkan sumpah atau dilantik. Namun hasil penyidikan dari penyidik PNS tersebut tidak ada yang memersoalkan keabsahannya.
“Baik pengacara maupun wartawan, tidak pernah mempermasalahkan atau megkritik hasil kerja penyidik PNS yang tidak sah menurut hukum itu. Pihak-pihak yang disidik menerima saja hasil dari penyidikan yang ilegal itu,” katanya.
Ke depan katanya, tidak boleh lagi ada penyidik PNS yang melaksanakan tugas sebelum mengucapkan sumpah di hadapan pejabat Kantor Wilayah Kemenkum-HAM setempat. Sebab hasil dari penyidikan penyidik tersebut sudah pasti tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum karena penyidiknya sendiri melanggar hukum.
Pada kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkum-HAM juga melantik dua orang notaris, yakni Muhammad Ramadhan Makmur yang kerkedudukan di Kota Buabau dan Al Fajri yang berkedudukan di Kota Kendari.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu