Jakarta, Aktual.co —Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita sebuah kapal cepat Catamaran, milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan karena pihak Kejaksaan mengendus ada tindakan korupsi atas pengadaan kapal senilai Rp 23,65 Milyar pada tahun 2012. 
Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Agung RI, Sarjono Turin mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangka aset recovery.
“Setelah kita pasang segel sita, sementara kapal kita titip di Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke. Ini sambil menunggu putusan pengadilan,” katanya, Kamis (4/12).
Menurutnya apabila nantinya pihak pengadilan memutuskan pembuktian bahwa negara telah dirugikan, maka kapal tersebut akan dikembalika ke negara. Selain menyita kapal, kata Sarjono pihaknya juga menahan 1 dari 4 tersangka berinisial KZ. Sementara 3 orang lainnya yakni, TH dan DA dari Dinas Perhubungan serta rekanan pengadaan kapal berinisial ABS masih dalam proses penyelidikan.
“Itulah kenapa Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tidak menerbitkan sertifikat kapal. Sebab, memang spesifikasi yang tertera dengan nyatanya beda,” tegasnya.
Lebih lanjuut Sarjono menambahkan pihaknya beserta para ahli yang melakukan pengecekan menyimpulkan bahwa ada dugaan kuat terjadinya mark up terhadap harga kapal yang dianggarkan pada 2012 sebesar Rp 23,65 miliar.  

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid