Jakarta, Aktual.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 57/Permen-KP/2014 terkait usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia. Permen ini muncul karena pelaku usaha selama ini dinilai tidak taat untuk menetapkan observer pada kapalnya.
“Kami perlu bertindak untuk menyelamatkan aset negara yang dengan bebas diperjual-belikan tanpa melalui prosedur yang seharusnya,” ujar Dirjen Perikanan Tangkap KKP di Gedung Mina Bahari II Jakarta, Rabu (18/2).
Lebih lanjut dikatakan dia, jika pelaku usaha tertib dalam menempatkan observer, maka semua data perikanan yang keluar akan tercatat dengan baik dan menjadi pemasukan bagi negara.
“Masalahnya selama ini kebanyakan kapal perikanan langsung menjual ikan mereka ke luar tanpa tercatat dan tanpa di daratkan terlebih dulu,” kata dia.
Saat ini ketersediaan observer di Indonesia tersebar di beberapa lokasi. Diantaranya yaitu, Sumatera sebanyak 56 orang, Jawa sebanyak 157 orang, Kalimantan 2 orang, Sulawesi 65 orang, Ambon 93 orang, Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 18 orang, dan Papua sebanyak 12 orang.
“Namun belum semuanya terserap dengan baik. Dalam kurun waktu 2012-2014 baru 82 tenaga observer yang terserap,” pungkasnya.
Untuk diketahui, observer adalah WNI yang mempunyai pengetahuan dan keahlian sebagai pemantau kapal penangkap dan pengangkut ikan.
Terdapat dua jenis observer, yaitu observer scientific dan on board. Observer scientific memantau secara ilmiah di atas kapal penangkap ikan. Sedangkan observer on board memantau transhipment di laut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka













