Kuala Lumpur, aktual.com – Kapal Pengawas Perikanan Indonesia dilaporkan telah menabrak dan menahan kapal nelayan Malaysia di sebelah tenggara Pulau Jarak, Malaysia.
Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dalam pernyataannya, Sabtu (22/6), mengatakan Maritim Malaysia Negeri Perak telah menerima pengaduan peristiwa tersebut.
Kapal Pengawas Perikanan Indonesia dilaporkan menabrak dan menahan kapal nelayan Malaysia di posisi 37.4 batu nautika (satu batu nautika sama dengan 1.151 kilometer) tenggara Pulau Jarak atau 7 batu nautika dari garis perbatasan, Jumat pagi.
Direktur Maritim Negeri Perak Kapten Maritim Wan Mat bin Wan Abdullah menjelaskan sekira pukul 08.30 waktu setempat sebuah kapal Indonesia dilaporkan telah menabrak kapal nelayan setempat (BNT) PKFB 1802 hingga menyebabkan dua krunya cedera dan tempat kemudinya rusak.
Kapal penggalang bersama sebuah pesawat udara Maritim Malaysia telah dikirim ke lokasi kejadian dan menemui BNT yang ditahan sedang ditarik oleh KP Orca 02 di lokasi 35.6 batu nautika tenggara Pulau Jarak, Malaysia yaitu 5 batu nautika dari garis sempadan pada kira-kira 8.50 pagi.
Kapal Penggalang telah merapat KP Orca 02 dan seterusnya tiga anggota Maritim Malaysia menaiki KP Orca 02 pada pukul 10.15 pagi untuk melakukan perundingan guna melepaskan BNT yang sedang ditahan namun pihak berkuasa tersebut enggan melepaskan BNT yang sedang ditahan.
Menurut dia, selama perundingan kru KP Orca 02 menyatakan bahwa mereka tidak nyaman berada dalam perairan Malaysia. Oleh karena itu mereka akan menarik BNT ke sempadan hingga perundingan selesai.
Hingga pukul 11.30 bot penggalang menginformasikan bahwa mereka terpaksa mengiringi kapal Orca 02 yang enggan melepaskan BNT hingga ke garis perbatasan Malaysia – Indonesia.
“Kami merasa amat kesal atas kejadian yang terjadi ini dan tidak menyangka bahwa Indonesia bertindak jauh melampaui undang-undang negara ini dan internasional serta tidak menghiraukan keselamatan dan nyawa para nelayan,” katanya.
Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur Capt Anthoni mengatakan kapal ikan di bawah Kementerian Kelautan bukan Kementerian Perhubungan sehingga pihaknya juga menunggu dari Kementerian Kelautan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin