Jakarta, Aktual.co — Kapal bernama MV. HAI FA yang ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke pada 27 Desember 2014 lalu memiliki beberapa pelanggaran. Selain tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), kapal tersebut juga memiliki administrasi yang membingungkan.

“Kapal MV HAI FA itu administrasinya confuse. Mereka itu tahun 2004 berbendera Tiongkok, 2006 Panama, tapi saat ditangkap itu benderanya Indonesia. Itu modus operandi kapal asing rata-rata seperti itu, dimana dia berada dia pakai bendera negara itu,” ujar Menteri KKP, Susi Pudjiastuti di Gedung Mina Bahari Jakarta, Rabu (14/1).

Lebih lanjut dikatakan Susi, kapal yang bermuatan 4.306 Gross Ton (GT) tersebut juga tidak mengaktifkan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan (Vessel Monitoring System/SMS).

“Kapal itu ngga patuh dengan peraturan yang berlaku di bidang perikanan, sudah dipastikan yang dilakukannya adalah ilegal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ditangkap kapal tersebut membawa muatan ikan campuran dan udang sebanyak 900 ton. Terdiri dari ikan beku 800 ton dan udang beku 100 ton. Dari ikan tersebut, diketahui ada beberapa jenis ikan yang dilarang untuk ditangkap, seperi Hiu Martil dan Koboi.

“Ngga bisa hitung pasti berapa kerugiannya, hampir Rp10 miliar, ini ketujuh kali angkut tahun 2014. HAI FA saja sudah Rp70 miliar,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka