Banda Aceh, Aktual.com – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo di bawah naungan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu unit kapal penangkap ilegal di wilayah Samudera Hindia.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto menyampaikan bahwa kapal perikanan yang tertangkap adalah KM Swarna Sejati dengan bendera Indonesia dan bobot sebesar 96 gross ton (GT).
“Kapal tersebut dengan awak 32 orang, ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI 572, sebelah barat Sibolga, Sumatera Utara. Kapal perikanan tersebut ditangkap karena tidak dilengkapi surat izin penangkap izin,” kata Sahono Budianto.
Proses penangkapan bermula dari patroli Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Sibolga menggunakan kapal KP Napoleon 036 pada Jumat (5/1) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat patroli, KP Napoleon 036 menemukan KM Swarna Sejati sedang melakukan penangkapan ikan.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh petugas Satwas PSDKP Lampulo, ternyata kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan penangkapan ikan yang masih berlaku. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dimilikinya telah habis masa berlakunya.
“Kapal perikanan tersebut kemudian diamankan di Satwas PSDKP Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut karena diduga melanggar ketentuan di bidang perikanan,” ungkap Sahono Budianto.
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KM Swarna Sejati mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, kapal tersebut juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Saat ini, tim Pangkalan PSDKP Lampulo yang beranggotakan pengawas perikanan sedang memeriksa secara maraton guna menentukan proses hukum lebih lanjut terkait penangkapan ikan ilegal kapal tersebut,” kata Sahono Budianto.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan