Jakarta, Aktual.com – Kapal perang Amerika Serikat USS Thomas Hudner menembak jatuh drone-drone milisi Houthi Yaman di Laut Merah. Pihak Angkatan Laut AS melalui akun medsos X menyebutkan drone-drone tersebut diluncurkan dari wilayah Yaman yang dikuasai Houthi.
Tak ada kerusakan atau luka yang dialami kru kapal perang.
Situs AL AS melaporkan, ini merupakan upaya kedua dari USS Thomas Hudner menjatuhkan drone-drone Houthi yang berkeliaran di Laut Merah.
Kapal perang AS tersebut sebelumnya menembak jatuh drone-drone Houthi saat melakukan patroli di Laut Merah pada 15 November.
Hudner merupakan bagian dari gugus tugas yang mengawal kapal induk AS USS Gerald R Ford di Timur Tengah, namun bisa beroperasi secara terpisah.
Hudner merupakan kekuatan militer AS yang dikerahkan di Mediterania Timur dalam merespons serangan Hamas.
Posisi kapal perang AS itu saat ini berada di Laut Merah. Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin tengah memerintahkan penambahan kekuatan tempur di gugus tugas kapal induk Ford.
Sementara itu, Houthi terus melakukan serangan-serangan sporadis termasuk mengincar aset-aset yang diklaim milik Israel di Laut Merah dan sekitarnya.
Aksi itu dilakukan setelah pemimpin Houthi menyatakan deklarasi perang terhadap Israel yang melakukan agresi di Gaza dan Tepi Barat Palestina sejak 7 Oktober.
Sebelumnya, Houthi membajak kapal kargo yang diyakini milik pengusaha Israel di Laut Merah.
Setidaknya 22 orang berada di dalam kapal Galaxy Leader yang sedang dalam perjalanan dari Turki ke India. Kapal itu disebut Houthi dimiliki oleh seorang pengusaha Israel.
“Kami telah menerima konfirmasi dari pejabat Houthi bahwa mereka membajak kapal ini. Sebelumnya hari ini [Minggu 19/11], mereka mengumumkan dimulainya operasi untuk menyerang kapal-kapal berbendera Israel. Mereka memperingatkan pelaut internasional untuk tidak bekerja di perusahaan semacam itu,” kata jurnalis Al Jazeera di Yaman, Mohammed al-Attab.
Juru bicara militer Houthi Yaman, Yahya Saree, menyebut memperlakukan para kru kapal Galaxy Leader dengan norma dan sesuai prinsip Islam.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil