Berikut isi usulannya mengenai lima sila yang dijadikan dasar negara:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Usai pidato, Yamin menyampaikan usulan secara tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Dalam pembukaan rancangan tersebut, terdapat rumusan lima asas dasar negara yang redaksinya agak berbeda dengan usulan Yamin secara lisan ketika pidato, yakni :
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan yang terakhir di atas, tampaknya agak lebih mendekati kemiripan dengan naskah resmi Pancasila saat ini, bila dibandingkan dengan rumusan Pancasila yang diusulkan dalam pidato Soekarno.
Jadi, tanggal 1 Juni 1945 bukan kali pertama sebuah gagasan mengenai lima dasar negara diungkapkan. Paling tidak menurut dokumen yang ada, pada pidato Yamin tanggal 29 Mei itulah usulan lima dasar negara pertama kali disampaikan.
Artikel ini ditulis oleh: