Usai melalui berbagai pembahasan dan negosiasi, akhirnya pada tanggal 18 Agustus atau satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Pembukaan UUD ’45 itulah, rumusan Pancasila tercantum dalam alinea ke-4, yang susunan redaksi, sistematika atau urutannya, sama persis dengan Pancasila yang kita kenal hingga saat ini.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan demikian, jelas bahwa Pancasila merupakan satu kesatuan dengan Pembukaan UUD ’45. Pancasila yang termasuk di dalam Pembukaan UUD ’45 dilahirkan secara sah, yakni berlandaskan Proklamasi, pada tanggal 18 Agustus. Proklamasi dan Pembukaan UUD ’45 merupakan satu kesatuan rangkaian yang bulat.
Oleh sebab itu, rumusan statis Pancasila yang otentik bukanlah rumusan pertama dari Yamin, bukan pula rumusan kedua oleh Soekarno, bukan pula rumusan ketiga dalam Piagam Jakarta. Pancasila yang otentik adalah rumusan Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus yang kemudian menyatakan diri sebagai Komite Nasional Indonesia Pusat.
Dari paparan di atas dapat disimpulkan, beberapa tokoh memang telah ikut serta dalam usaha merumuskan dasar negara. Pertama Yamin, lalu Soekarno yang atas usul seorang teman ahli bahasa mengusulkan nama Pancasila, menyusul kemudian para anggota Panitia Sembilan.
Artikel ini ditulis oleh: