Jakarta, Aktual.com – Salah seorang perwakilan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Kapitra Ampera, mengatakan ada jaminan dari Mahkamah Agung (MA) terkait sidang penistaan agama. Hal ini didapat, setelah GNPF MUI menemui perwakilan MA.

“Alhamdulillah MA memberikan jaminan bahwa majelis hakim tidak mendapat intervensi dari siapapun dan kekuasaan apapun,” kata Kapitra yang juga menjabat sebagai ketua advokasi GNPF MUI, ketika memberikan keterangan kepada massa aksi 55 di depan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (5/5).

Dalam pertemuan tersebut, GNPF MUI diwakili oleh 12 orang, sedangkan MA diwakili oleh tiga orang, yakni Sekretaris MA Pudjo Harsoyi, Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dan Panitera MA.

Seperti diketahui, dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), majelis hakim terlihat melakukan sandiwara, dengan mengulur waktu pembacaan tuntutan.

Kemudian ketika pembacaan tuntutan, Jaksa penuntut Umum (JPU), tidak menuntut Ahok secara maksimal, hanya memberikan hukuman satu tahun percobaan. Dengan demikian, hal ini dinilai janggal.

 

Laporan Agustina Permatasi

Artikel ini ditulis oleh: