Jakarta, Aktual.co — Muhamad Arsyad, tersangka penghina Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri mengaku ingin bertemu langsung dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk meminta maaf atas perbuatannya.

“Saya ingin bertemu Pak Jokowi, ingin meminta maaf secara langsung,” kata Arsyad saat memenuhi wajib lapor di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/11).

Sebelumnya ibunda Arsyad, Mursidah sudah terlebih dahulu menemui sang presiden untuk meminta maaf atas perbuatan anaknya.

Arsyad sebelumnya mengaku kapok karena ikut-ikutan menghina Jokowi. Akibat perbuatannya itu, Arsyad harus berurusan dengan penegak hukum. Pria yang berprofesi sebagai tukang tusuk sate itu mengaku diperlakukan dengan baik selama menjalani proses hukum.

“Terima kasih pak polisi, telah mensupport saya dengan baik. Pas saya sakit, beliau ikut cemas,” kata Arsyad yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengalami depresi itu.

Kuasa Hukum Arsyad, Abdul Aziz mengatakan kliennya itu dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Hari ini, kata dia, ada penambahan Berita Acara Pemeriksaan saja.

“Tidak ada pertanyaan-pertanyaan. Kemarin waktu diantar ke rumah (oleh polisi) ada tanda tangan yang kurang,” ujarnya mendampingi Arsyad di Bareskrim Polri.

Dia menambahkan, tidak ada pemeriksaan lanjutan hari ini, melainkan cuma menandatangani sekitar 10 berkas saja. Nantinya, kata dia, Arsyad akan kembali lagi untuk melapor pada Kamis (6/11). 

“Sampai urusan di kepolisian selesai. Dari pihak penyidik akan secepatnya dinaikkan. Mudah-mudahan dibebaskan,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Muhammad Arysad (MA), tersangka penghina Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial facebook.

Kini MA sudah dipulangkan ke Rumah orang tuanya oleh penyidik Bareskrim Polri di bilangan Ciracas, Jakarta Timur.

“Tadi pagi sekitar jam 06.30 WIB, Arsad sudah diantar pihak Kepolisan ke rumahnya,” kata Kuasa Hukum Arsad, Irfan Fahmi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11).

Arsyad ditahan sejak 23 Oktober 2014 karena menyebarkan gambar Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang seolah-olah tengah berhubungan intim. Gambar mesum itu ternyata hasil montase atau gabungan dari beberapa potongan foto yang berbeda-beda, tetap direkayasa sedemikan rupa dengan berbagai adegan asusila.

Arsyad pun dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: