Denpasar, Aktual.com – Kapolda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto mengetahui identitas dan kesatuan tugas anggotanya berinisial KO yang menjadi pemasok narkotika kepada warga asing yang ditangkap Polresta Denpasar.
Sugeng mengakui adanya keterlibatan KO dan Serka THP (sebelumnya ditulis inisial PH), anggota TNI yang bertugas di Kodam IX Udayana. THP kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Denpasar. Sesuai mekanisme, menurut Sugeng THP akan diserahkan kepada kepada Den POM TNI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk anggota TNI yang terlibat, sesuai mekanisme, kita akan serahkan ke Den POM TNI. Sementara untuk anggota polisi saat ini sedang diperiksa secara intensif. Kalau terbukti, akan menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan mekanisme yang ada. Jangankan yang berpangkat Brigadir, yang sudah berpangkat Kombes seperti mantan Dir Narkoba Kombes Franky Haryanto Parapat, sebelum ada keputusan dari Mabes, saya sudah buatkan surat perintah agar dibebastugaskan,” ujar Sugeng di Mapolda Bali, Senin (10/10).
Sugeng menjelaskan, untuk THP dipastikan statusnya sebagai tersangka lantaran tertangkap tangan saat memasok narkoba kepada dua warga asing asal Australia dan Inggris.
Sementara untuk anggota Polda Bali Sugeng mengaku sedang didalami secara intensif karena keterlibatannya masih berdasarkan pengakuan anggota TNI yang tertangkap tangan. Kalau pengakuan itu benar, maka langkah hukum berupa pemecatan sudah pasti dilakukan institusi Polri.
Pada kesempatan itu, Kapolda memaparkan rekam jejak KO yang menurutnya memang buruk. KO, kata Sugeng, pernah dipecat dari kesatuannya. Hanya saja, KO mengaku ingin berubah dan ingin mengabdi ke institusi Polri. Atas dasar hal itu ia lantas diterima kembali di korps baju cokelat tersebut.
Namun, Kapolda melanjutkan, KO kembali mengulang kelakuan buruknya. Saat ini, KO bertugas di Direktorat Narkoba Polda Bali. “Yang bersangkutan saat ini bertugas di Polda Bali, khususnya di bagian Direktorat Narkoba. Namun yang bersangkutan bukan sebagai operasional lapangan, tetapi sebagai staf administrasi di dalam.”
Keterlibatan oknum TNI itu diketahui saat polisi meringkus seorang WNA asal Australia berinisial GS dan seorang pria asal Inggris berinisial DM. Saat polisi memeriksa handphone GS, terdapat pesan singkat, yang dikirim seseorang bermaksud menawarkan sabu-sabu. Sabu-sabu yang ditawarkan itu menggunakan sandi. Selanjutnya polisi memancing orang yang mengirim SMS tersebut untuk membeli sabu-sabu dan disepakati transaksi di Jalan Tunggak Bungin, Banjar Betngandang, Sanur.
Saat orang tersebut datang, polisi melakukan penangkapan dan saat itu diketahui jika orang tersebut merupakan anggota TNI aktif. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu-sabu dan pipa kaca yang dimasukan dalam tas kulit hitam. Dari pengakuan oknum TNI ini menyebut barang haram yang didapatnya dikirim dari seorang anggota Polda Bali, berinisial KO.
Laporan: Bobby Andalan
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu