Denpasar, Aktual.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kepolda) Bali, Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto membantah jika anak buahnya, Komisaris Besar Franky Haryanto tertangkap tangan oleh Propam Mabes Polri dengan barang bukti uang sebanyak Rp50 juta.
“OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu jelas tidak ada. Tidak ada operasi tangkap tangan,” ujar Kapolda Bali di Denpasar, Selasa (20/9).
Kendati begitu, Sugeng mengakui jika Franky tengah diperiksa oleh dua orang petugas Propam Mabes Polri. Ada dua kasus yang menjeratnya. Pertama adalah terkait pemotongan anggaran. Kedua mengenai informasi adanya kasus yang tengah ditangani tidak sesuai prosedur.
”Tapi sekali lagi ini informasi. Silakan dicek,” ujar Kapolda.
Kapolda sendiri mengaku mempersilakan anggota Propam Mabes Polri memeriksa anggotanya yang diduga tersandung hukum. Ia mendukung sepenuhnya mekanisme yang ada di tubuh institusinya.
“Prinsipnya kalau saya, kalau ada kesalahan diproses sesuai mekanisme. Tetapi terhadap pemeriksaan itu sendiri saya mendukung mekanisme yang ada di Polri,” tegas dia.
Menurut Sugeng, kedua hal itu yang kini tengah dikonfirmasi oleh Propam Mabes Polri kepada Franky. Ia sendiri belum mengetahui detil kasus yang diduga melibatkan anak buahnya itu.
“Seperti apa bentuknya saya belum dilapori. Mereka masih di sini, tapi saya belum dilapori. Nanti selesai klarifikasi dia (Propam Mabes Polri) lapor saya,” ucap Sugeng.
Soal statusnya, Sugeng mengaku belum melakukan pemberhentian sementara atau lainnya.
”Saya belum memberikan status apa-apa. Dia masih diperiksa kok. Nanti yang menentukan itu kan Propam, apakah klarifikasi itu terbukti atau tidak. Dia tidak jelaskan sampai berapa lama diperiksa. Dia hanya jelaskan ada informasi seperti itu,” beber Sugeng.
Sementara itu, Sugeng juga belum mengetahui apakah kasus yang menjerat Franky itu terjadi di setelah ia menjabat Direktur Narkoba Polda Bali atau semasa masih bertugas di Polda Papua.
“Saya belum tahu juga. Itu yang masih diperiksa. Propam yang punya informasinya,” demikian Sugeng.
(Laporan: Bobby Andalan)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka