Jakarta, Aktual.com — Polda Bali telah menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan ENG, bocah berparas ayu yang ditemukan di belakang halaman rumah orang tua angkatnya itu. ENG ditemukan tewas dengan kondisi yang sangat mengenaskan, setelah sebelumnya dinyatakan hilang pada 16 Mei 2015.
Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie mengatakan, penetapan Margriet sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ENG, karena Margriet yang merupakan ibu angkat korban menjadi penyebab bocah tersebut tewas.
“Bahwa sejak kemarin Polda dan Polresta Denpasar menetapkan MM sebagai tersangka yang menyebabkan korbaan meninggal dunia berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Ronny di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/6).
Terlebih, sambung Ronny, polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka setelah mendapat keterangan dari tersangka Agustinus Tai dalam pemeriksaan intensif. “Bukti didapatkan dari kesaksian tersngka AG, peran MM disesuaikan dengan keterangan ahli dari hasil otopsi terhadap jenazah korban oleh ahli kedokteran forensik dr RS Sanglah Bali,” kata dia.
Berdasarkan keterangan Agus, kemudian pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara, untuk mencocokan berdasarkan keterangan itu. “Hal ini dikuatkan dengan hasil Labfor Pusat Bareskrim Polri yang menyatakan hasil olah TKP memiliki kesesuaian penjelasan dengan tersangka AG dan hasil
otopsi dokter forensik,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu