Denpasar, Aktual.com — Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengaku, tak takut dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan Margriet Christina Megawe, tersangka kasus pembunuhan ENG.
“Tidak ada yang harus ditakuti dan dicemasi karena itu bagian dari pengawasan,” kata Ronny di Denpasar, Minggu (5/7) malam.
Sebaliknya, Ronny mengaku terbantu dengan adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Margriet melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel. Dia justru merasa tindakan jajarannya terbantu melalui gugatan tersebut.
“Gugatan praperadilan itu menjadi satu kesatuan dalam pengawasan dan pengendalian terhadap penyidikan,” katanya.
Bagi Ronny, gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Margriet bukan sesuatu yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. “Oleh karena itu, penyidik melihatnya bukan sesuatu yang baru yang perlu ditakuti dan dicemasi. Kita melihat sebagai bagian dari yang harus kita hormati dan hargai,” ujar dia.
Dia pun mengaku tak gentar menghadapi gugatan tersebut. “Apa yang dijadikan alasan dalam gugatan praperadilan akan kita hadapi. Penyidikan juga dasarnya asas praduga tak bersalah,” kata Ronny.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu