Mimika, Aktual.com – Dua orang anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus makar oleh Polres Mimika.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, kedua tersangka itu masing masing Steven Itlay yang menjabat Ketua KNPB dan Jus Wenda anggota KNPB yang juga pelaku penganiayaan terhadap Kapolres Mimika AKBP Yustanto.
Menurut Kapolda, Steven Itlay akan dikenakan pasal makar yakni primer pasal 106 KUHP jo pasal 53 KUHP dan subsider pasal 160 KUHP, sedangkan Jus Wenda dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 212 KUHP.
“Adapun barang bukti yang disita yakni spanduk bertuliskan referendum dan gambar bendera bintang kejora, ” kata Irjen Pol Paulus Waterpauw, Kamis (7/4).
Menurutnya, dari laporan yang diterima terungkap Senin (4/4) puluhan anggota KNPB melakukan orasi di Timika sehingga polisi berupaya membubarkan aksi terssebut.
Namun saat pembubaran, salah satu anggota KNPB melakukan pemukulan terhadap Kapolres Mimika AKBP Yustanto, sehingga kemudian polisi mengamankan 13 orang.
Dari hasil pemeriksaan ternyata hanya kedua tersangka itu yang memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditingkatkan, dan keduanya kini ditahan di Mapolres Mimika di Timika, kata Kapolda Papua itu pula.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara