Semua pihak pengguna lahan, kata dia, perlu dibuat sadar untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Larangan itu sebagaimana telah diatur dalam undang-undang perkebunan maupun lingkungan hidup.

“Kami berharap para tokoh masyarakat, agama, tokoh adat tokoh, pemuda dan instansi terkait, mampu memberikan kontribusi positif dalam mencegah dan menemukan solusi mengatasi kebakaran hutan-lahan di Kalimantan Barat, serta dapat menampung kepentingan dan kebutuhan semua pihak termasuk kebutuhan para petani ladang yang membuka lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: