Kepri, Aktual.com — Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Pol Arman Depari menegaskan seluruh jajarannya dilarang menerima paket dalam bentuk apapun pada saat Hari Raya Idul Fitri.
“Kapolda menegaskan apa yang sudah menjadi keputusan dari Kapolri (Jenderal Pol Badrodin Haiti) bahwa angggota Polri dilarang menerima parsel pada momen Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono di Batam, Sabtu (4/7).
Larangan tersebut diberlakukan sebagai antisipasi agar pihak-pihak yang berperkara atau memiliki masalah tidak menjadikan pemberian itu sebagai sarana yang bisa mempengaruhi penerimannya dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
“Dalam proses penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh apapun. Hal ini juga sudah kebijakan pimpinan yang harus diikuti seluruh anggota Polri. Bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi,” kata dia.
Penerimaan parsel, tambah Hartono juga termasuk sebagai gratifikasi yang dilarang dalam undang-undang pemberantasan korupsi.
“Parsel yang diizinkan hanya dari pimpinan Polri kepada bawahannya dalam hal ini sebagai bentuk ikatan batin yang dapat mendorong dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, dilarang,” kata Hartono.
Polri, kata dia, saat ini juga tengah gencar melakukan revolusi mental pada seluruh anggota dan banyak menangani kasus-kasus korupsi.
“Saat ini, pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas jajaran kepolisian,” kata dia.
Polda Kepri sebelumnya juga sudah membentuk satgas anti gratifikasi sebagai salah satu satgas dalam rangka target 100 hari kinerja Poldi dibawah pimpinan Jenderal Badrodin Haiti.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengingatkan para pejabat penyelenggara negara, dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun termasuk parsel saat Hari Raya Idul Fitri.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/7) menyatakan, seluruh pimpinan KPK telah menandatangani surat imbauan larangan penyelenggara negara menerima hadiah saat lebaran nanti dan sudah diedarkan kepada seluruh instansi pemerintah.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid