Denpasar, Aktual.com — Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie memastikan, Margriet Christina Megawe yang sudah menyandang status tersangka di kasus pembunuhan ENG, bakal menghadiri rekonstruksi yang akan digelar, Senin (6/7).
“Tersangka MM (Margriet Megawe) dalam penahanan penyidik Polda Bali. Dia harus melaksanakan apa yang diminta oleh penyidik berdasarkan undang-undang. Dia tidak bisa menolak,” kata Ronny di sela buka puasa bersama di Pelabuhan Benoa, Minggu (5/7) malam.
Menurut dia, rekonstruksi merupakan bagian untuk mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka yang telah diberikan. Dengan begitu, kata Kapolda, penyidik dapat memiliki keyakinan apakah keterangan yang diberikan benar atau sebaliknya.
“Rekonstruksi ini dalam rangka mencocokkan keterangan-keterangan para saksi dan tersangka dalam BAP,” kata Ronny.
Menurut dia, hasil rekonstruksi itu akan dituangkan dalam berkas acara yang dikirimkan kepada jaksa penuntut umum. “Hal itu akan menguatkan keyakinan JPU yang akan membawa berkas perkara di sidang pengadilan yang akan meyakinkan hakim yakin tentang suatu tindak pidana,” kata Ronny.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu