Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan memperlihatkan foto barang-barang korban perampokan Pulomas saat memberi keterangan pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (28/12/2016). Menurut pihak kepolisian motif para tersangka adalah perampokan barang berharga dengan jumlah pelaku empat orang. Dari keempat pelaku tersebut, seorang dinyatakan tewas, seorang sedang dalam perawatan, dan dua orang masih buron. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Indonesian Police Watch (IPW) menyangkan surat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moch Iriawan untuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang penuntutan Kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja alias Ahok ditunda pelaksanaannya.

Presidium IPW Neta S Pane, menilai hal ini sebagai bentuk intervensi Kapolda Metro terhadap proses peradilan.
“Hal ini bisa dikatagorikan sebagai bentuk intervensi Polda Metro Jaya terhadap pengadilan,” tegas Neta.

Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan. Karena itu pimpinan Polri harus menegur mantan Kadiv Propam tersebut.

Selain itu, IPW menyarankan agar Komisi III RI sebagai lembaga yang mengawasi bidang hukum yaitu unsur Polri dan pengadilan harus melakukan protes dan memanggil pimpinan korps Bhayangkara untuk klarifikasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby