Jakarta, Aktual.com — Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian menyarankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menyampaikan kepada pengelola gedung yang berada di Ibukota Jakarta untuk memasang kamera tersembunyi atau “Circuit Closed Television” (CCTV). Hal tersebut diminta yakni bertujuan untuk menjaga menjaga keamanan dari segala bentuk kejadian.

“Untuk di perkantoran kalau bisa dibuatkan Pergub atau Perda (Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah) mewajibkan memasang CCTV,” katanya, Kamis (6/8).

Dikatakan Tito bahwa para pengelola gedung memasang CCTV dikoneksikan ke sistem yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Bahkan sambung Tito Pemprov dan DPRD DKI Jakarta juga dapat menyusun Pergub atau Perda mengenai kewajiban pengelola gedung memasang CCTV.

“Gagasan Pemprov DKI Jakarta bisa memasukan persyaratan pemasangan CCTV bagi pengelola perkantoran dalam permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tambahnya.

Pemasangan CCTV, menurut Tito berguna untuk memudahkan polisi menyelidiki dan mengungkap tindakan kejahatan.

Pada kesempatan itu, pihak Polda Metro Jaya mendukung Pemprov DKI menambah kamera tersembunyi sebanyak 10.000 hingga 20.00 unit yang terkoneksi ke kantor kepolisian melalui “command center”.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid