Jakarta, Aktual.com — Pihak Polda Metro Jaya melimpahkan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Nur Atikah alias Nuri dengan tersangka Kusmayadi alias Agus ke Polresta Tangerang Kabupaten.
“Dilimpahkan ke Polresta Tangerang Kabupaten setelah kami (Polda Metro Jaya) dalami,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto di Jakarta, Sabtu (23/4).
Moechgiyarto juga menuturkan penyidik kepolisian akan mendalami dugaan penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka Agus Karena Agus sempat menanyakan kepada rekannya jika membunuh tersebut termasuk dosa atau tidak.
Penyidik menduga pembunuhan terhadap Nuri dilatarbelakangi keributan antara Agus dengan korban lantaran tersangka mengaku berstatus bujangan.
Kedua pasangan itu menjalin hubungan asmara kemudian mengontrak kamar dan korban hamil meminta pertanggungjawaban tersangka.
“Korban (Nuri) merasa tertipu tadinya tersangka mengaku bujangan sedangkan korban janda sehingga terjadi cek-cok mulut,” ujar polisi jenderal bintang dua itu.
Moechgiyarto menambahkan penyidik kemungkinan tidak akan menetapkan tersangka terhadap rekan Agus yang diminta membantu membuang potongan kaki dan tangan korban.
Saksi kunci itu hanya diminta bantu membuang potongan tubuh korban dan tidak mengetahui proses pembunuhan mutilasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan