Timika, Aktual.com – Kapolda Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar kembali mengingatkan, Kelompok Kriminal Bersenjata agar segera meletakkan senjata dan menyerahkan diri ke kantor Polsek Tembagapura, Kabupaten Mimika.

“Sekali lagi kami mengingatkan kepada mereka untuk meletakkan senjata dan menyerahkannya ke kantor kepolisian terdekat. Jangan lagi melakukan aksi kekerasan dan patuhi apa yang sudah kami maklumatkan. Kami tidak akan melakukan apa-apa,” katanya di Timika, Jumat (17/11).

Ia menegaskan senjata api yang dimiliki oleh KKB ilegal dan merupakan barang bukti sebuah tindak pidana pembunuhan terhadap aparat negara (anggota Brimob). Dua senjata api laras panjang jenis Styer Aug yang memiliki amunisi kaliber 5,46 milimeter yang kini dikuasai oleh KKB diketahui dirampas dari dua anggota Detasemen Gegana Brimob, Bripda Riyan Hariansah dan Bripda M Adpriadi, pada 1 Januari 2015.

Saat itu, kedua anggota Brimob tersebut bertugas sebagai anggota Satgas Amole untuk pengamanan PT Freeport di wilayah Tembagapura. Keduanya bersama seorang satpam PT Freeport Indonesia bernama Suko Miartono diserang dan ditembak mati oleh KKB di sekitar wilayah Kampung Utikini Lama, saat tengah melakukan patroli ke Kampung Banti.

Ia menawarkan kepada KKB agar secara legawa kembali bergabung dalam aktivitas masyarakat secara normal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta terlibat aktif melakukan pembangunan di wilayah Papua.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara