Kupang, Aktual.co — Kapolda Sunjaya melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT, AKBP Agus Santosa di Kupang, Senin (2/2), mengatakan, perintah Kapolda untuk semua Kapolres di wilayah Kerja Polda NTT, karena masalah ikan berformalin semakin meresahkan masyarakat.
“Kasus ini harus segera ditangani dengan serius karena, jika dibiarkan terus terjadi akan sangat membahayakan dan dikuatirkan akan memakan korban manusia,” katanya.
Agus menjelaskan, pemberitaan media massa terkait semakin maraknya peredaran ikan berformalin di daerah ini, menjadi perhatian Kapolda NTT. Kasus ini harus disikapi secara serius oleh semua pihak.
Perintah Kapolda kepada para kapolres itu lanjut Agus, isinya antara lain seluruh kapolres bukan hanya mengusut tuntas para pelakunya saja, tetapi semua pihak yang terlibat dalam kasus ikan berformalin tersebut termasuk jejaring penyuplai formalin yang digunakan nelayan untuk pengawet ikan. Selain itu juga, perusahaan-perusahaan ikan yang menggunakan formalin sebagai pengawet juga harus diproses.
“Semua pihak harus bisa bersinergi dengan baik sehingga penanganan kasus ini bisa secepatnya dilakukan. Kita harus segera bergerak cepat karena ikan berformalin itu sangat membahayakan hidup manusia,” ujarnya.
Menurut Kapolda, demikian Agus Santosa, untuk mengusut pelaku, pemain hingga perusahaan ikan yang memperdagangkan ikan berformalin harus menggandeng instansi terkait seperti Balai Pengawasan Obat dan Makanan hingga Dinas Kesehatan. Selanjutnya, para pelaku tersebut harus dijerat dengan undang-undang kesehatan dan mendapat ancaman hukuman yang berat.
Tentang upaya apa yang sudah dilakukan jajaran Polda NTT terkait masuknya ikan berformalin di Kupang, Agus Santosa mengatakan, penanganan kasus ikan berformalin di Kota Kupang telah ditangani tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perikanan dan Kelautan NTT dibantu Polda NTT.
Selanjutnya, pasca penyitaan puluhan ton ikan berformalin, tim sudah mengambil keterangan beberapa nelayan dan perusahaan. Hasilnya akan disampaikan kemudian setelah pekerjaan tim itu rampung.
Agus juga mengakui, tim dari Polda sudah mengambil keterangan dari beberapa nelayan dan pengusaha ikan. Hasil pemeriksaan nanti akan disampaikan kemudian. Namun pada prinsipnya tim itu harus bekerja cepat agar masalah segera ditangani hingga tuntas.
Tim juga telah meminta meminta BPOM Kupang mengambil sampel ikan yang disita untuk diteliti ulang terkait kandungan formalin dalam ikan tersebut. Hasil pemeriksaan itu nanti akan dijadikan pembanding guna kelanjutan penyidikan kasus ikan berformalin tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:

















