Timika, Aktual.com – Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw memimpin langsung kegiatan pemusnahan minuman lokal jenis sopi sebanyak 3.261 liter bertempat di halaman markas pelayanan Polres Mimika di Timika, Senin.

Ribuan liter minuman memabukKan itu merupakan hasil sitaan jajaran Polres Mimika dan sejumlah lokasi sejak Mei lalu.

Ikut dalam acara pemusnahan minuman sopi tersebut Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, Kabid Hukum Polda Papua AKBP Guntur Agung, Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata dan Ketua FKUB Mimika Ignatius Adii.

Sebelumnya pada Minggu (21/6), Kapolda Papua juga memimpin langsung razia lokasi penyulingan sopi di kawasan hutan Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur.

Kapolda mengakui lokasi produksi sopi tersebut jauh berada di tengah hutan belantara.

Untuk mencapai lokasi itu, butuh waktu berjam-jam berjalan kaki hingga menyeberangi Sungai Wania.

“Saat penggerebekan kemarin, kami temukan seorang pelaku dengan inisial MRO (28) sedang melakukan penyulingan dengan menggunakan gula pasir dicampur fermipan sambil dipanaskan untuk disalurkan melalui pipa. Tetesan uap itulah yang menjadi minuman sopi,” jelas Irjen Waterpauw.

Saat jumpa pers sebelum pemusnahan ribuan liter sopi itu, tersangka MRQ dihadirkan bersama enam tersangka lainnya dimana tiga diantaranya merupakan ibu-ibu rumah tangga.

Adapun 3.261 liter sopi yang dimusnahkan tersebut dikemas dalam jerigen berukuran 20 liter dan 5 liter serta botol air kemasan 60 mili liter.

“Kemarin di lokasi penggerebekan kami sudah musnahkan 2.800 liter sehingga total keseluruhan sebanyak 6.061 liter yang kita musnahkan,” ujar Irjen Waterpauw.

Kapolda meminta peran serta semua pihak di Mimika untuk mendukung upaya pemberantasan minuman beralkohol terutama sopi lantaran menjadi pemicu dari berbagai tindak kriminal dan kerawanan kamtibmas di Kota Timika.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengapresiasi kebijakan Kapolda Papua dan jajaran Polres Mimika dalam menumpas tempat penyulingan dan peredaran minuman beralkohol di wilayah itu.

“Miras ini ibarat sampah, jadi sampah itu harus dibersihkan, karena sampah ini sumber segala penyakit,” kata John.

Para pelaku dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 204 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.(Antara)