Padang, aktual.com – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal mengatakan pembebasan tiga mahasiswa Universitas Negeri Padang yang menjadi tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar menunggu surat jaminan dari orang tua dan rektor.
“Kemarin kita kan ingin menangguhkan dengan syarat ada jaminan dari rektor dan orang tua, dan hingga saat ini belum datang,” kata dia selepas rapat paripurna HUT Sumatera Barat ke-74 di Padang, Selasa (1/10).
Ia mengatakan setelah adanya surat jaminan dari orang tua dan rektor yang bersangkutan baru pelaku ini dibebaskan.
“Kemarin masih menunggu surat rekomendasi dan kita harap mereka dapat dibebaskan hari ini,” katanya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan orang tua mahasiswa tersebut telah datang dan memberikan surat rekomendasi.
“Kita tinggal menunggu surat rekomendasi dari Rektor UNP secara tertulis. Kalau itu dipenuhi mereka akan dibebaskan,” katanya.
Sebelumnya Polda Sumbar menangguhkan penahanan tiga mahasiswa tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar pada aksi demonstrasi berujung anarkis pada Rabu (25/9).
“Kita memiliki kebijakan mahasiswa yang melakukan perusakan kita pulangkan, ini kebijakan kita terhadap persoalan ini,” katanya.
Ia mengatakan langkah ini diambil karena para mahasiswa ini harus melanjutkan pendidikan mereka.
“Kita pulangkan mereka dengan surat jaminan dari kampus dan orang tua mereka,” kata dia.
Ia mengatakan ketiga pelaku juga telah melakukan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu kembali.
“Mereka ini lugu-lugu, saya yakin anak-anak ini pasti terprovokasi jadi melenceng dari tujuan awal,” katanya.
Ia mengatakan tujuan awalnya aksi itu bagus karena unjuk rasa menyampaikan aspirasi dan itu diperbolehkan oleh undang-undang tapi begitu mereka anarkis itu melanggar hukum.
“Makanya dengan kerusakan kantor DPRD kita ambil tindakan,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin