Jakarta, Aktual.com — Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menuturkan, keterangan terbaru tersangka Agustinus Tai atau Agus 25 tahun, yang menyebut membunuh ENG melainkan Margriet dapat dijadikan alat bukti baru.
“Itu (pengakuan Agus) merupakan hal yang menjadi kemajuan dalam proses penyidikan ini,” kata Kapolda di Mapolda Bali, Jumat (19/6).
Menurut Kapolda, keterangan Agus jika ada keterlibatan Margriet dalam kasus pembunuhan keji terhadap ENG membuat polisi lega.
“Keterangan Agus mengenai adanya keterlibatan ini menjadi hal menggembirakan. Kita akan mempertajam lagi bahwa keterangan Agus nilainya saksi mahkota, saksi utama,” ucapnya.
Menurut dia, keterangan Agus itu dapat dijadikan alat bukti untuk menjerat Margriet. Hanya saja, pihaknya masih membutuhkan bukti lain untuk bisa meningkatkan status Margriet menjadi tersangka.
“Berilah kesempatan kami untuk mempertajam apa yang sudah dibuka oleh Agus. Keterangannya bisa bernilai alat bukti. Tidak ada hal yang membuat dia terpaksa menjelaskan keterangannya. Ini bisa kita bisa jadikan sebagai alat bukti,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu