Jakarta, Aktual.com — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian pertimbangkan penahanan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pasaribu.
“Kami sudah periksa Pak Dirjen. Kami tentukan langkah selanjutnya ditahan atau tidak,” tegas Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).
Tito menjelaskan, Partogi diduga menerima uang suap terkait proses dwelling time. Indikasi itu menguat ketika polisi menemukan uang USD 40 ribu di meja staf Partogi saat menggeledah Kemendag, Selasa lalu.
Staf mengaku itu bukan uangnya, melainkan milik Partogi. “Kami terima barang bukti yang ada di situ, dan menurut keterangan saksi itulah uang milik Partogi,” tegas Tito.
Selain dugaan korupsi, Partogi juga dijerat pasal pencucian uang. Dia menegaskan, saat ini penyidik fokus pada dugaan korupsi terlebih dahulu.
Diketahui, Partogi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, oleh Direktorat Jenderal Daglu Kemendag, Kamis (30/7) kemarin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menjerat tiga tersangka. Mereka yakni pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial N, pekerja perusahaan importir, MU, dan Kasubdit pada Ditjen Daglu Kemendag berinisial I.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby