“Yang jelas ada keterangan dari saksi, alat bukti yang lain sudah kami dapatkan semua. Baik itu bukti transfer, transfernya itu dilakukan sebelum pelaku itu datang dari Malaysia,” kata Argo.

Menurutnya, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, orang yang lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba itu. Axel memesan 1 strip barang haram tersebut dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.

Meski demikian, hasil tes laboratorium Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) menunjukkan bahwa urine Axel negatif atau tidak mengandung narkoba.

Tercantum juga tulisan “negative” pada kolom pemeriksaan metamfetamin dan amfetamin, zat-zat yang terkandung dalam obat-obatan terlarang. Artinya, pada urine Axel tak didapati kandungan narkotika.

(Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka