LQ Lawfirm, kata Bambang, menduga ada oknum di Polda Metro Jaya yang melakukan pengamanan kepada penjahat, terutama penjahat keuangan. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang tidak direspons selama bertahun-tahun.
“Sebut saja, Narada, Minnapadi, Mahkota Properti, OSO sekuritas, Raja Sapta Oktohari, ATG, Pracico, semua sudah 3 tahun sejak 2020 dan muter-muter di tempat. Jika bukan karena dugaan suap apakah karena Penyidik Polda tidak tahu cara proses penyidikan?,” tanyanya.
Bambang melanjutkan, dalam kasus PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan OSO Sekuritas, dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, penyidik Polda hanya muter-muter, dengan alasan susah memeriksa saksi. Padahal di undang-undang sudah dijelaskan, karena laporan sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Penyidik berwenang melakukan upaya paksa, namun dengan sengaja tidak dilakukan para penyidik, alhasil sampai kadaluarsa penuntutan juga tidak akan jalan. Ini lah modus yang dipakai para penyidik dan perwira polisi yang diduga masuk Angin. Kapolri bilang jika proses hukum tak jalan lapor Propam, sudah di laporkan berkali-kali, namun tidak pernah ada tindaklanjut dari Propam,” ungkap Bambang lagi.
Bambang menduga, laporan mandek ini karena oknum polisi diduga menerima suap dari para terlapor, sehingga penjahat pun tidak menghormati Polisi.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin