“Inilah sudah berkali-kali para korban meminta penyidik Fismondev meminta laporan ke PPATK, namun tidak dijalankan. Jelas sekali, penyidik, Kanit dan Kasubdit Fismondev yang menangani perkara Mahkota dan OSO Sekuritas enggan memproses perkara ini,” tambah Bambang.
Dijelaskan Bambang, ketika PT Mahkota gagal bayar pada 2020, perusahaan itu mengganti Direktur Utamanya dari Raja Sapta Oktohari ke Hamdriyanto. Namun anehnya, selang beberapa bulan OSO Sekuritas melaporkan Hamdriyanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang dan ditangani Unit 4 Fismondev.
“Aneh, karena secara logika ketika ada Direksi menggelapkan uang harusnya di pecat setelah di laporkan polisi, namun hingga kini Hamdriyanto bukan ditangkap dan ditahan, malah mendapat peranan penting, bahkan mewakili Raja Sapta Oktohari dalam gelar perkara di Wasidik Mabes,” imbuhnya.
Masih kata Bambang, logika saja, polisi jika punya otak harusnya tahu ini janggal. Namun polisi pura-pura tidak mengetahuinya. Diketahui bahwa selain jadi Dirut di PT. Mahkota, Hamdriyanto juga adalah Dirut di Kresna Sekuritas PT. Pusaka.
“Polisi harusnya menangkap dan memeriksa praktek dagang “bemper” ini. Karena pembiaran dan mandeknya penegakan hukum inilah, makanya masyarakat dan penjahat tahu Polisi bisa di suap, dan penjahat bisa bebas dengan kasih uang. Makanya masyarakat termasuk penjahat tidak takut dan tidak hormat kepada kepolisian,” ulasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin