Palu, Aktual.com – Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ermi Widyatno, berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak pidana narkotika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) dengan barang bukti sabu-sabu sekitar satu kilogram.

“Saya tidak akan mentolerir yang bersangkutan. Saya akan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan selain sanksi pidana yang akan dihadapinya,” katanya saat memimpin apel yang dirangkaikan pemberian penghargaan kepada lima personel berprestasi di halaman Mapolda Sulteng, Senin (24/9).

Oknum polisi yang dimaksud Kapolda terlibat narkoba adalah Bripka A (36), anggota Polres Donggala yang ditangkap oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng pada Kamis (20/9) lalu.

Kapolda Sulteng menyampaikan kekecewaannya karena anggota itu mencoreng nama baik Polri yang terus berupaya memerangi narkoba. Karena itu, anggota tersebut akan ditindak tegas supaya bisa menjadi pelajaran bagi anggota lain untuk tidak terlibat narkoba.

“Kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng saya minta tetap berkomitmen dan semangat dalam memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Kapolda juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-bersama memerangi narkoba dengan menginformasikan kepada kantor polisi terdekat apabila melihat dan mendengar ada tindak pidana barang haram yang dapat merusak generasi bangsa tersebut.

“Siapapun pelakunya akan ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: