Medan, Aktual.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan empat tersangka terkait kasus KM Sinar Bangun, mengangkut 150 orang penumpang dan 70 unit sepeda motor, yang tenggelam di perairan Danau Toba Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau mengatakan keempat tersangka itu yakni nakhoda kapal berinisial PSS, pihak regulator bernisial KS (pegawai honor Dishub Samosir) anggota Kapos Pelabuhan Simanindo.

Kemudian, menurut dia, Kapos Pelabuhan Simanindo berinisial GFT (PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir) dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) berinisial RS.

“KM Sinar Bangun yang tenggelam itu tidak memiliki surat persetujuan berlayar, kapal tidak laik laut, dan mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan serta keamanan pelayaran,” ujar Irjen Pol Paulus.

Ia mengatakan, akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan penumpang meninggal dunia di sekitar perairan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Senin (18/6) sekitar pukul 17.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid