Ilustrasi gambar (Ist)

Muara Teweh, Aktual.com – Tenaga sekuriti yang ada di perusahaan industri strategis dan objek vital nasional di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah tidak dibolehkan diduduki pekerja asing.

Demikian disampaikan Kapolres Barito Utara AKBP Roy HM Sihombing, meneruskan sambutan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada peringatan HUT Satpan ke-36 dihalaman Mapolres setempat di Muara Teweh, Jumat (30/12).

“Saya tegaskan posisi atau jabatan sekuriti pada industri strategis dan objek vital nasional diduduki orang asing. Posisi sekuriti dalam organisasi hendaknya dipegang oleh anggota Satpam yang memenuhi regulasi yang mengaturnya,” kata dia.

Untuk itu, kata dia, perlu dilakukan penyiapan kemampuan profesional anggota Satpam hendaknya mendapatkan atensi dan prioritas seluruh pemangku kepentingan bersama Polri.

“Dalam hal ini Kapolri telah menetapkan kebijakan prioritasnya sebagai salah satu dari sebelas program prioritas yaitu Membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Kamtibmas.”

Dia mengatakan prioritas penyiapan anggota Satpam yang profesional dan memiliki keunggulan bersaing dengan security profesional asing, semakin mendesak untuk direalisasikan khususnya pada 12 spesialis industrial security guna mengantisipasi inovasi security profesional asing.

Hal itu sebagai konsekwensi dari 12 sektor prioritas MAE 2015 yang disebut sebagai Free Flow og Skilled Labor (Arus bebas tenaga kerja terampil) yaitu pada bidang-bidang industri.

“Apalagi anggota Satpam memiliki posisi strategis sebagai yang terdepan dalam rangka upaya menciptakan jaminan jaminan perlindungan terhada dunia usaha di NKRI.”

Dia menjelaskan, bahwa Polri telah menerbitkan panduan kepada masyarakat dalam mengelola pengamanan swakarsa secara profesional pada sebuah organisasi, perusahaan dan atauinstansi/lembaga pemerintah yang dituangkan sebagai Peraturan Polri Nomor 24 tahun 2007.

Panduan ini memberikan tuntunan untuk menerapkan satu tata kelola pengamanan swakarsa secara holistik terhadap proses bisnis satu organisasi. Penerapan panduan ini tidak harus eksklusif, namun melengkapi tatanan industrial sekuriti yang telah berjalan.

Hal itu guna lebih meningkatkan kemampuan organisasi secara swakarsa dan gangguan keamanan terhadap proses bisnisnya, serta mematuhi regulasi keamanan yang berlaku.

“Jadi yang dimaksud anggota satuan pengamanan dalam panduan tersebut adalah mereka yang secara fungsional dan struktural memiliki peran dalam tata kelola pengamanan terhadap proses bisnis organisasi.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu