Bekasi, Aktual.com – Kapolresta Bekasi Kota Jawa Barat Kombes Pol Daniel Tifaona mengatakan sabu-sabu seharga Rp24 miliar yang berhasil disita dari seorang residivis berinisial RD merupakan produk impor.
Kata dia lagi, pelaku kerap memasarkan barang tersebut ke sejumlah diskotek di wilayah Jakarta dan Bekasi.
“Pelaku tinggal dekati pengunjung diskotek yang sedang ‘fly’ dan menawarkan sabu,” katanya, Senin (14/12).
Sabu-sabu yang disita dari tangan RD diketahui berasal dari pemasok bernama Yong Kim alias Bong Kim yang hingga kini masih buron.
“Pemasoknya masih kita kejar,” katanya.
Daniel menjelaskan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 (1),(2) sub Pasal 112 (1),(2) UU Nomor 35 tentang Narkotika.
“Ancamannya bisa hukuman mati,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: