Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polres Metro Jakarta Utara meyakini kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pendangdut Saipul Jamil (SJ) akan bergulir hingga persidangan di pengadilan karena memiliki alat bukti yang cukup.
“Kami yakini dengan tegas sekarang, ‘ending’-nya (ujung) kasus ini adalah sidang,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Senin (22/2).
Bolly menyatakan bahwa kasus Saipul Jamil bukan delik aduan sehingga ketika korban pencabulan mencabut laporan, penyidik akan melampirkan pernyataan pencabutan laporan pada berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal itu akan menjadi pertimbangan hakim. Namun, penyidik tidak akan menghentikan kasus yang menyeret mantan suami penyanyi Dewi Persik itu.
“Biar nanti pengadilan yang memutuskan apakah (SJ) bersalah atau tidak,” tutup Bolly.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara