Jakarta, Aktual.com – Terkait dengan sikap Saipul yang akan mencabut pengakuan telah melecehkan remaja pria DS pada BAP, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona tidak mempermasalahkan.

“Penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka, tetapi berdasarkan empat alat bukti yang lainnya dan seorang tersangka memiliki hak membantah,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/2).

Bolly mengamati tidak ada perubahan sikap dari Saipul selama penyidikan yang cukup kooperatif dan tidak ada perlawanan. Namun, penyidik secara subjektif menahan duda tanpa anak itu.

Bolly juga telah memastikan kepada Kapolsek dan Kepala Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara tidak ada tindakan intimidasi maupun tekanan lainnya saat penangkapan hingga penahanan Saipul.

Bolly menyatakan bahwa kasus Saipul Jamil bukan delik aduan sehingga ketika korban pencabulan mencabut laporan, penyidik akan melampirkan pernyataan pencabutan laporan pada berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara