Jakarta, Aktual.co — Kapolresta Medan Komisaris Besar Polisi Nico Afinta Karokaro menegaskan, penanganan kasus penyiksaan tenaga kerja wanita (TKW) di rumah tersangka SA (54) di Jalan Madong Lubis tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.
“Penyidikan kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap TKW itu, masih tetap berjalan lancar dan belum ada kendala,” kata dia kepada wartawan di Mapolresta Medan, Selasa (16/12) malam.
Menurut dia, proses hukum terhadap kasus TKW itu, harus tetap berjalan dan sampai saat ini belum ada yang mencoba menghambat pemeriksaan. Bahkan, jelasnya, sebelumnya Polresta Medan telah melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka penganiaya TKW, yakni BHR (37) dan FER (35) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Lima lagi berkas perkara tersangka penyiksa TKW itu akan dilimpahkan ke Kejari Medan, dan saat ini masih sedang dilengkapi penyidik Polresta Medan.”
Dia menyebutkan, kelima berkas tersangka itu, SA (54), isteri dan anaknya, yakni RDK (39) dan MT (27), keponakan KA (30), JHR (40), BHR (37) adalah pekerja, serta FER (35) sopir.
“Berkas perkara tersebut akan secepatnya disiapkan dan beserta barang bukti untuk diserahkan ke Kejari Medan.”
Polresta Medan, Jumat (28/11), menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, di antaranya Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (54) isteri dan anaknya, yaitu RDK (39), MT (27), keponakan JHR (40), KA (30) dan BHR (37) karyawan, dan FER (35) sopir.
Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW “CV MJ” di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No. 17 Lingkungan II, Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu